Beranda Daerah Kejati Jadwalkan Periksa 15 Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu
Hukum

Kejati Jadwalkan Periksa 15 Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu infonya kembali menjadwalkan pemeriksaan belasan orang terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Berdasarkan data […]

Kantor Kejati Bengkulu.

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu infonya kembali menjadwalkan pemeriksaan belasan orang terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Berdasarkan data valid terhimpun, hari ini, Selasa (17/6/2025) Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menjadwalkan memeriksa 15 orang yang terdiri dari 2 orang Staf Waka II DPRD, 3 orang staf Komisi I DPRD tahun 2024, 1 orang Staf Umum, 3 orang staf Komisi II DPRD, 3 orang staf Komisi IV DPRD, 3 orang staf Komisi III DPRD.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Peyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan 15 orang staf tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan Mantan Bendahara. Selain itu, sejak pekan lalu, penyidik setidaknya sudah memeriksa 20-an orang terkait perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024.

“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-),” kata Danang, Selasa (3/6/2025) lalu.

Danang belum menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik.

Namun Danang menyampaikan tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

“Semua yang terkait (diperiksa red-). Bendahara, PPTK, PPK, KPA, terkait kasus,” jelas Danang. (MEN)

Sebelumnya

Hakim PN Curup Dilaporkan ke KY

Selanjutnya

Terdakwa Rohidin Ajukan Pemindahan Penahanan, Tapi Ditolak

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement