Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PTM & Mega Mall
BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Selasa (17/6/2025). […]

BravoNews, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, Selasa (17/6/2025).
Tiga tersangka baru yang ditetapkan penyidik Kejati Bengkulu. Mereka adalah HR selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dan
CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak siang.
Pantauan di lapangan, ketiganya mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Kejati Bengkulu sekira pukul 21.50 WIB dan langsung dibawa menggunakan Mobil Tahanan untuk menjalani penahanan.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH
MH membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
“Langsung kita tahan. Tapi yang 1 orang dari BPN di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara dan yang 2 lagi di Rutan Kelas II B Bengkulu,” jelas Danang.
Diketahui, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Kemudian selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. (MEN)