Alaku
Beranda Hukum Kasus DPRD Provinsi Bengkulu, Kejati Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Mantan Sekwan
Hukum

Kasus DPRD Provinsi Bengkulu, Kejati Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Mantan Sekwan

BravoNews, – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan […]

BravoNews, – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Kelima tersangka yakni Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH
MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani menyatakan, penetapan 5 orang tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi Tim Penyidik Kejati Bengkulu.

“Pada dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sehingga timbul kerugian negara, sehingga diminta pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MEN)

Sebelumnya

Infonya Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus DPRD Provinsi

Selanjutnya

Terima Info Kendaraan Antre BBM, Gubernur Helmi Hasan Gercep Hubungi Pertamina

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page