Giliran Mantan Walikota Palembang Susul Mantan Gubernur Alex Noerdin Masuk Bui
BravoNews, – Usai Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, giliran mantan Walikota Palembang Harnojoyo menyusul masuk Bui setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera (Sumsel) Selatan dalam kasus dugaan […]
BravoNews, – Usai Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, giliran mantan Walikota Palembang Harnojoyo menyusul masuk Bui setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera (Sumsel) Selatan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH mengungkapkan, penetapan tersangka Harnojoyo berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, ia terlibat dalam perkara tersebut. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Vanny pada 7 Juli 2025.
Dalam kasus ini, sambung Vanny, tersangka mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu, juga ditemukan aliran dana yang diterima tersangka yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025,” ujar Vanny.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 07 Juli 2025,” tutup Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin turut ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut pada Rabu (2/7/2025). Selain Alex, tiga orang lainnya yakni Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar. (MEN)








