Alaku
Beranda Hukum Hattrick ! Mantan Gubernur Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya
Hukum

Hattrick ! Mantan Gubernur Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya

BravoNews, – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (2/7/2025). Kali ini, Alex ditetapkan sebagai […]

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

BravoNews, – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (2/7/2025).

Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak. Aspidsus Umaryadi mengatakan, selain Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Umaryadi.

Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, tersangka Raimar Yousnaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” jelas Vanny.

Sebagai informasi, kasus korupsi Pasar Cinde menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex.

Saat ditetapkan menjadi tersangka kasus ini, Alex bahkan masih menjalani hukuman 9 tahun penjara akibat kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE. (MEN)

Sebelumnya

Kajari Bengkulu : Banyak Sekali Peredaran Narkotika

Selanjutnya

Giliran Mantan Walikota Palembang Susul Mantan Gubernur Alex Noerdin Masuk Bui

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page