Alaku
Beranda Hukum Usai Jerat Anggota DPRD, Kejari Bengkulu Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Panorama
Hukum

Usai Jerat Anggota DPRD, Kejari Bengkulu Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Panorama

BravoNews, – Usai menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait […]

BravoNews, – Usai menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membidik tersangka baru.

Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menjelaskan, selain tersangka, masih ada potensi keterlibatan pihak lain.

“Potensi yang lain ada, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikan, penyidikan ini masih berjalan, jika nanti pihak-pihak lain keterlibatannya tentu akan kita jadikan tersangka,” jelas Wisdom, Rabu 1 Oktober 2025.

Diketahui, peran anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi yang ditetapkan tersangka memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios. Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit.

Sementara, pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang sudah ditentukan tersangka, pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jeger)

Sebelumnya

ASN Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan

Selanjutnya

Kasus Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp 25 Miliar, Pensiunan PNS dan Bendahara Ditahan Jaksa

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page