Alaku
Beranda Hukum ASN Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan
Hukum

ASN Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan Surupno selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam belanja Perjalanan Dinas […]

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan Surupno selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam belanja Perjalanan Dinas dan belanja sewa serta belanja biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwas Kecamatan se Kabuapten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka selaku bendahara pengeluaran pembantu dalam mengelola anggaran negara pada Bawaslu terjadi ketidak benaran. Sehingga yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata David, Rabu 1 Oktober 2025.

David melanjutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya,” demikian David. (Jeger)

Sebelumnya

Anggota DPRD Kota Tersangka Kasus Pasar Panorama Menarif Kios Hingga Rp 300 Juta

Selanjutnya

Usai Jerat Anggota DPRD, Kejari Bengkulu Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Panorama

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page