Alaku
Beranda Hukum Kasus Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp 25 Miliar, Pensiunan PNS dan Bendahara Ditahan Jaksa
Hukum

Kasus Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp 25 Miliar, Pensiunan PNS dan Bendahara Ditahan Jaksa

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka penyimpangan dalam Pengelolaan dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp25.001.000.000,- (dua puluh lima milyar satu juta rupiah) yang bersumber dari APBD […]

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka penyimpangan dalam Pengelolaan dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp25.001.000.000,- (dua puluh lima milyar satu juta rupiah) yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Siptoriusman, SE selaku Pensiunan PNS sekaligus Mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan Agustina Aprina selaku Bendahara Hibah KPU Bengkulu Selatan.

“Tersangka oleh Kejari langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Manna,” kata Kajari.

Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jeger)

Sebelumnya

Usai Jerat Anggota DPRD, Kejari Bengkulu Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Panorama

Selanjutnya

Kasus Pasar Panorama, Kejari Geledah 3 Lokasi, Sita 2 Kontainer Dokumen Penting Hingga Benda Elektronik

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page