Alaku
Beranda Hukum Kasus Pasar Panorama, Kejari Geledah 3 Lokasi, Sita 2 Kontainer Dokumen Penting Hingga Benda Elektronik
Hukum

Kasus Pasar Panorama, Kejari Geledah 3 Lokasi, Sita 2 Kontainer Dokumen Penting Hingga Benda Elektronik

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios usai menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah yakni Rumah Pribadi tersangka Parizan Hermedi, Rumah Faisal selaku pengawas pembangunan Kios dan Kantor UPTD Pasar Panorama.

“Dalam penggeledahan kita berhasil menyita sejumlah dukumen cukup penting 2 kontainer dan benda elektronik. Dokumen-dokumen sitaan akan kita telaah terlebih dahulu mengingat kasus ini masih terus berkembang,” kata Wisdom, Kamis 2 Oktober 2025.

Diketahui, peran anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi yang ditetapkan tersangka memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios. Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit.

Sementara, pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang sudah ditentukan tersangka, pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jeger)

Sebelumnya

Kasus Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Rp 25 Miliar, Pensiunan PNS dan Bendahara Ditahan Jaksa

Selanjutnya

Gubernur Helmi Ajak Tebar Kebaikan Lewat Program Pangan Murah Religius

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page