Diduga Melanggar, Toko Modern New Khatulistiwa Terancam Dibongkar
BravoNews, – Toko Modern New Khatulistiwa diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. Pasalnya, Toko yang terletak di Jalan KZ […]
BravoNews, – Toko Modern New Khatulistiwa diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu.
Pasalnya, Toko yang terletak di Jalan KZ Abidin Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tersebut sebagian bangunan berdiri di atas Trotoar. Oleh sebab itu, bangunan akan ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menegaskan, Pemkot Bengkulu akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga terhadap pihak yang banguannya melanggar. Jika tidak mengindahkan surat peringatan maka Pemkot tegas akan membongkar bangunan tersebut.

“Kita akan melayangkan surat peringatan, peringatan pertama, kedua dan ketiga, kalau masih juga maka kita lakukan (pembongkaran red-),” jelas Dedy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dedy juga menyatakan bahwa setiap banguna harus mengantongi izin dan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin maka melanggar.
“Perlahan kita tata kota ini. Sekarang kita tata pasar Barukoto 1 dan Barukoto 2. Setelah selesai, kita akan geser ke Pasar Minggu dan Panorama, tapi tidak bisa bim salabim. Kita selesaikan bertahap, Insya Allah nanti semuanya rapi,” jelas Dedy. (MEN)











