Kasus Oknum Polisi dan Ibu Persit Digerebek Ngamar di Vila Hijau Curup, Jaksa: Sudah P21
BravoNews, – Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Polisi Anggota Polres Kota Lubuk Linggau inisial JDS (29) dengan ibu Persit Kodim 0406/Lubuk Linggau inisial FA (29) yang digerebek saat ngamar di […]
BravoNews, – Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Polisi Anggota Polres Kota Lubuk Linggau inisial JDS (29) dengan ibu Persit Kodim 0406/Lubuk Linggau inisial FA (29) yang digerebek saat ngamar di Villa Hijau Jalan Lintas Linggau – Curup, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dan perkaranya ditangani Polda Bengkulu saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Plh Kasi Penkum Denny Agustian, SH.MH membenarkan bahwa berkas perkara tersangka JDS dan FA sudah dinyatakan P21.
“Iya, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Jaksa yang menangani perkara adalah Ibu Sri Rahmi. Kemungkinan dalam waktu dekat kedua tersangka akan menjalani pelimpahan tahap dua,” kata Denny, Jumat (7/11/2025).
Diketahui, penggerebekan antara oknum Polisi dan ibu persit ini terjadi pada Sabtu, 05 Juli 2025 sekira pukul 22.40 WIB di Vila Hijau Jln. Lintas Linggau – Curup, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Penggerebekan dilakukan suami sah Ibu Persit inisial A bersama Anggota TNI lainnya. Saat penggerebekan, keduanya sedang berduaan di Kamar Hotel dengan kondisi Ibu persit telanjang.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong dan selanjutnya pihak suami ibu persit membuat laporan resmi atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Informasi terpisah, ironisnya, oknum Polisi JDS tersebut hingga saat ini belum dipecat sebagai anggota Polisi. Mirisnya lagi, JDS justru diberikan jabatan baru di tempat ia dinas.






