Terciduk Asik Minum Tuak Saat Bulan Puasa
BravoNews, – Dua orang pria terciduk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu sedang asik minum tuak di daerah bangunan eks Barata Kota Bengkulu, Senin 2 Maret 2026 […]
BravoNews, – Dua orang pria terciduk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu sedang asik minum tuak di daerah bangunan eks Barata Kota Bengkulu, Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Tampak keduanya sedang asik menikmati minuman keras (miras) jenis tuak saat petugas datang. Tidak hanya mendapati dua orang yang sedang menikmati miras, petugas mendapati adanya penjualan tuak di lokasi tersebut.
“Satpol PP Kota Bengkulu kembali menemukan penjualan minuman keras jenis Tuak di dalam Bangunan Eks Barata setelah mendapat laporan warga,” kata Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Sahat menyatakan, sekitar 60an liter tuak ditemukan di lokasi. Petugas pun lansung memusnahkan miras di tempat tersebut.
“Pedagang tuak mengaku tidak memiliki KTP ataupun KK Kota Bengkulu. Dia berasal dari Luar Kota Bengkulu dan hanya menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari salah seorang RT di Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban,” jelas Sahat.
Sahat mengingatkan dengan tegas kepada penjual tuak untuk tidak lagi menjual tuak. Terlebih saat bulan suci ramadhan. “Kalau masih kita temukan lagi, maka akan kita tindak sesuai dengan perda Kota Bengkulu,” terang Sahat. (Jeger)









