Kasus Perampasan HP Wartawati Berlanjut, Polisi Periksa Saksi Kunci
BravoNews, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mempercepat penanganan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Perkembangan terbaru perkara […]
BravoNews, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu terus mempercepat penanganan kasus dugaan perampasan di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Perkembangan terbaru perkara ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah dikirim kepada pelapor, Ermi Yanti alias Yanti binti A Malik Abubakar (alm), pada April 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama, mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni DCA dan DS, guna memperkuat konstruksi perkara.
Langkah administratif turut dirampungkan, termasuk penerbitan surat perintah tugas dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
Penanganan kasus ini melibatkan tim penyidik Satreskrim dengan komposisi personel lintas jenjang kepangkatan untuk memastikan proses berjalan optimal.
Polisi memastikan tidak ada kendala berarti selama proses penyelidikan berlangsung.
“Undangan wawancara akan dikirim kepada pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” demikian keterangan dalam SP2HP.
Ke depan, penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan guna memperdalam dugaan perampasan tersebut.
Polresta Bengkulu juga membuka akses informasi bagi pelapor melalui penyidik maupun layanan call center Unit Pidum, sementara proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan kepastian dan akuntabilitas penanganan perkara. (Jeger)








