Beranda Hukum Bangun Desa Rindu Hati, Muklis Masuk Bui
Hukum

Bangun Desa Rindu Hati, Muklis Masuk Bui

BravoNews, – Upaya membangun desa hingga dikenal sampai tingkat nasional tapi malah masuk Bui. Itulah yang dialami ST Sutan Muklis, mantan Kepala Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. […]

BravoNews, – Upaya membangun desa hingga dikenal sampai tingkat nasional tapi malah masuk Bui. Itulah yang dialami ST Sutan Muklis, mantan Kepala Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Semasa menjabat Kepala Desa Rindu Hati, Muklis dinilai berhasil membangun Desa rindu Hati dari desa biasa menjadi desa kelas Nasional dan masuk dalam 300 desa wisata di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

“Terdakwa telah menciptakan perubahan besar Desa Rindu Hati menjadi Desa yang maju, dikenal pariwisatanya hingga ke Nasional, dan menciptakan lapangan kerja, dengan pertumbuhan perekonomian didesa,” ujar Hafitterullah SH pengacara Muklis, Sabtu 11 April 2026.

Menurut Hafit, banyak pengunjung wisata datang ke desa Rindu Hati yang berdampak meningkatkan kesehjahteraan masyarakat. Selain itu, Muklis semasa menjabat juga melakukan peningkatan kesejahteraan petani Desa melalui program pembibitan benih kopi dan lada.

“Lalu program fisik berupa Pembangunan desa, yang semuanya dimanfaatkan oleh Masyarakat sampai saat ini, seperti objek wisata,” ungkap Hafit.

Hafit menyebut, kebijakan Muklis selama menjadi Kepala Desa tetap mejaga kearifan lokal dengan mengedepankan gotong royong, dan musyawarah, ditambah lagi setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik sosial di Desa. Hal ini dibuktikan dengan terpilihnya Muklis sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Sebanyak 22 orang saksi membuat surat pernyataan iklhas dan tidak keberatan uang yang menjadi haknya digunakan untuk kegiatan yang ada di desa yang tidak terakomodir di APBDes,” jelas Hafit.

“Meskipun klien kami saat ini ditahan di balik jeruji besi tapi hasil pembangunan yang dilakukan semasa  Kepala Desa manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Ini dilihat dari ramainya pengunjung wisata ke desa Rindu Hati pasca lebaran ditahun 2026,” sambung Hafit.

“Kalau mau jujur, perbuatan dan kebijakan terdakwa  Muklis adalah perbuatan yang menguntungkan desa Rindu Hati,” tutup Hafit. (Her)

Sebelumnya

Kasus Perampasan HP Wartawati Berlanjut, Polisi Periksa Saksi Kunci

Selanjutnya

HUT ke 55, Bank Bengkulu Targetkan Jadi Nomor Satu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page