Alaku
Beranda Hukum Kejari Bombana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Hukum

Kejari Bombana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BravoNews, – Kejaksaan Negeri Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 15 Juni 2026. […]

BravoNews, – Kejaksaan Negeri Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 15 Juni 2026.

Kajari Bombana, Andi Helmi Adam, SH.MH menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bombana terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Andi Helmi Adam. (Jeger)

Sebelumnya

Usut Kasus Dana Hibah Pilkada 2024 : Kejari Bombana Geledah 3 Lokasi

Selanjutnya

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Makmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page