Kejari Bombana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
BravoNews, – Kejaksaan Negeri Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 15 Juni 2026. […]
BravoNews, – Kejaksaan Negeri Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 15 Juni 2026.
Kajari Bombana, Andi Helmi Adam, SH.MH menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bombana terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Andi Helmi Adam. (Jeger)









