BKAD Provinsi Bengkulu Kejar Penertiban Aset Jalan
BravoNews, – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu mengejar penertiban aset jalan provinsi hingga tuntas pada tahun 2028. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan mengatakan, target Jalan Provinsi […]
BravoNews, – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu mengejar penertiban aset jalan provinsi hingga tuntas pada tahun 2028.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan mengatakan, target Jalan Provinsi Tuntas 2028 tidak hanya dimaknai sebagai selesainya pembangunan fisik jalan, tetapi harus tuntas penertiban asetnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Target jalan provinsi tuntas 2028, dari sisi BKAD kami maknai sebagai tuntas secara menyeluruh. APBD harus hadir tepat waktu pada ruas yang siap dan berdampak. Setiap jalan yang selesai dibangun harus segera tercatat sebagai Barang Milik Daerah yang sah dan dapat diaudit. Tanah badan jalan juga harus diamankan,” ujar Tommy Irawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor http://D.468.DPUTR Tahun 2022, jaringan jalan provinsi terdiri dari 82 ruas dengan total panjang 1.330,165 kilometer yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota. Seluruh ruas tersebut menjadi objek yang harus dibiayai, dipelihara, dicatat dan diamankan secara tertib.
Tommy menegaskan peran BKAD berada pada tiga hal utama, yaitu memastikan ketersediaan anggaran daerah, memastikan setiap hasil pembangunan jalan dicatat menjadi BMD secara benar, dan mendorong pengamanan tanah badan jalan melalui inventarisasi, pemetaan, pengukuran, sertifikasi, serta pembaruan data Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Pesan utamanya adalah anggaran tersedia, jalan tercatat, dan tanah terlindungi. Jadi ketika pembangunan jalan selesai secara fisik, pekerjaan pemerintah belum berhenti. Aset yang lahir dari belanja daerah harus masuk ke pembukuan BMD dan tanah badan jalannya harus memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait progres pengamanan legal tanah badan jalan, Tommy memaparkan per 29 September 2026, terdapat 68 bidang tanah badan jalan dari 6 ruas di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas total 272.819 meter persegi yang telah masuk proses permohonan Hak Pakai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Rinciannya meliputi ruas Simpang III Kayu Kunyit – Palak Bengkerung, Kelutum – Simpang Pino, Masat – Gedung Agung – Padang Gilang, Kurawan – Pinju Layang – Padang Lebar, Pasar Bawah – Manggul, dan Gerak Alam – Kol Berlian – Simpang 3 Rasuwi,” jelasnya.
Selain itu, di Kota Bengkulu telah diidentifikasi 110 potensi bidang aset jalan dan elemen ruang jalan yang masih perlu dilakukan cleansing dan validasi sebelum diajukan sertifikasi.
Ia juga memaparkan roadmap penuntasan aset jalan menuju 2028. Tahun 2026 fokus tuntaskan proses berjalan di Bengkulu Selatan dan cleansing Kota Bengkulu. Tahun 2027 perluas ke Bengkulu Utara 358,180 KM, Mukomuko 96,220 KM, Bengkulu Tengah 100,350 KM, dan Lebong 81,100 KM dengan total baseline 635,850 KM.
Sementara Tahun 2028 close out di Seluma 175,831 KM, Rejang Lebong 125,700 KM, Kepahiang 119,550 KM, dan Kaur 111,035 KM dengan total baseline 532,116 KM.
“Satu ruas jalan pada dasarnya memiliki dua lapis aset. Pertama tanah badan jalan dicatat pada KIB A, kedua konstruksi jalan dicatat pada KIB D. Jangan sampai konstruksi jalan sudah tercatat dan bernilai besar, tetapi status tanahnya belum jelas,” ujarnya.
Untuk mengendalikan target tersebut, BKAD mengusulkan dashboard Gubernur Satu Data Jalan-Anggaran-Aset yang menghubungkan progres fisik dari DPUPR, realisasi keuangan, status kontrak, aset baru yang masuk KIB D, bidang tanah yang masuk KIB A, status sertifikasi, hingga risiko dan kendala.
“Dengan kerja terpadu antara DPUPR, BKAD, BPN, pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pihak terkait, target kita bukan hanya jalan yang baik dilalui masyarakat, tetapi juga infrastruktur yang tertib anggaran, tertib administrasi aset, dan kuat kepastian hukumnya. Anggaran siap, aset tercatat, tanah terlindungi,” tutup Tommy Irawan. (Jeger)











