Resmi! Bayar Pajak Motor dan Mobil di Bengkulu Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
BravoNews, – Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan karena KTP pemilik pertama. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberikan kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan […]
BravoNews, – Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan karena KTP pemilik pertama. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memberikan kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Kebijakan ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, saat live bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan malam ini, Rabu (7/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 Tahun 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang ditetapkan di Bengkulu pada 26 April 2026 dan ditandatangani Gubernur H. Helmi Hasan.
“Inti kebijakannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kemudahan pelayanan dengan tidak mewajibkan Wajib Pajak membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk pembayaran PKB tahunan,” jelas Hadianto.

*Tujuan Kebijakan:
Menurut Hadianto, ada 4 tujuan utama kebijakan ini:
1. Mempermudah pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran PKB
3. Mendorong tertib administrasi kendaraan
4. Tetap menjaga verifikasi identitas dan dokumen kendaraan
*Syarat Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama:
Meski KTP pemilik pertama tidak diperlukan, ada 3 syarat yang wajib dipenuhi:
1. STNK asli kendaraan bermotor
2. KTP yang menguasai kendaraan bermotor (bukan KTP pemilik pertama)
3. Membuat surat pernyataan segera balik nama kendaraan bermotor pada tahun berikutnya.
* Yang TIDAK Diperlukan:
KTP pemilik pertama kendaraan bermotor TIDAK diperlukan untuk pembayaran PKB tahunan.
*Penting untuk Diperhatikan:
– Kemudahan ini berlaku untuk pembayaran PKB tahunan saja
– Identitas tetap diperlukan, yaitu KTP pihak yang menguasai kendaraan
– Pemilik/penanggung jawab kendaraan wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya sesuai ketentuan
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Bengkulu menunggak pajak hanya karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Cukup bawa STNK asli, KTP sendiri, dan buat surat pernyataan balik nama, pajak bisa langsung dibayar di Samsat Provinsi Bengkulu.
“Bengkulu Maju Sejahtera. Bayar pajak mudah, tanpa ribet cari KTP pemilik pertama,” tutup Hadianto. (Jeger)












