Terungkap Sidang Korupsi PLTA Musi Kepahiang: Harga AVR di Markup Rp6 Miliar
BravoNews, – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang […]
BravoNews, – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam persidangan, JPU membuktikan adanya pelanggaran pada pengadaan AVR PLTA Musi dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan karyawan PT Emerson sebagai penyedia AVR yang anggarannya diduga dimanipulasi oleh para terdakwa.
Saksi Roy Adrian selaku Finance Manager PT Emerson mengatakan, harga AVR yang ditawarkan PT Emerson kepada PT Austindo Primadaya Abadi adalah Rp 15 miliar. Harga tersebut sudah termasuk 3 item di dalam perangkat AVR. Tidak ada kontrak perjanjian antara PT Emerson dengan PT Austindo, pembelian tersebut hanya berdasarkan dokumen purchase order (PO).
Harga Rp 15 miliar tersebut diduga digelembungkan, karena berdasarkan kontrak PT Austindo dengan PLN nilai kontrak AVR adalah Rp 21 miliar.
Sementara itu saksi Wildan Nasrullah selaku sales engineering PT Emerson mengaku, sebelum dilakukan pengerjaan penggantian AVR ada meeting antara terdakwa Erik (Dirut PT Austindo) dan terdakwa Jamot (staf engineering pembangkitan PLTA Musi). Apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut tidak dirincikan secara detail. Yang pasti untuk pengerjaan AVR dilakukan bulan September 2023 sampai Desember 2023.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H., M.H melalui JPU Kejati Bengkulu, Moch Syafii S.H mengatakan, secara garis besar PT Emerson menjual AVR kepada PT Austindo Rp 15 miliar. Tetapi dalam kontrak antara PLN dengan PT Austindo menjadi Rp 21 miliar. Antara PT Emerson dan Austindo tidak ada kontrak, mereka melakukan proses tersebut berdasarkan PO.
“Ada selisih harga antara PT Emerson dengan PT Austindo, PT Emerson menjual Rp 15 miliar, namun kontrak PT Austindo dengan PLN Rp 21 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, ada sembilan orang yang terseret kasus pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dari pelanggaran pengadaan SKU dan AVR tersebut, kerugian negara mencapai Rp 13 miliar namun berhasil dipulihkan. (Jeger)









