Dipimpin Gubernur, RUPS LB Bank Bengkulu Putuskan Dahliana Santy Satu-satunya Calon Direktur Bisnis ke OJK
BENGKULU, – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Bengkulu akhirnya memutuskan satu nama untuk mengisi posisi strategis Direktur Bisnis. Dahliana Santy ditetapkan sebagai satu-satunya calon yang akan diajukan […]
BENGKULU, – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Bengkulu akhirnya memutuskan satu nama untuk mengisi posisi strategis Direktur Bisnis. Dahliana Santy ditetapkan sebagai satu-satunya calon yang akan diajukan mengikuti uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan penting tersebut diambil dalam RUPS Luar Biasa yang dipimpin langsung Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama seluruh pemegang saham di Aula H. Mochtar Azhari, lantai 7 Kantor Pusat Bank Bengkulu, Senin, 12 Oktober 2026.
Posisi Direktur Bisnis Bank Bengkulu diketahui kosong setelah pejabat sebelumnya, Iswahyudi, mendapat promosi dan diangkat menjadi Direktur Utama Bank Bengkulu. Kekosongan tersebut membuat proses seleksi harus segera dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kinerja bisnis bank kebanggaan masyarakat Bengkulu tersebut.
Komisaris Independen Bank Bengkulu, Riduan, mengungkapkan proses seleksi internal berlangsung ketat. Tercatat ada tiga kandidat internal yang mendaftar untuk memperebutkan kursi Direktur Bisnis.
Ketiga kandidat tersebut adalah Dahliana Santy yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Hukum dan Kebijakan Prosedur Bank Bengkulu, Roby Wijaya selaku Pemimpin Divisi Perencanaan dan Pengembangan, serta Zulkarnain yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Pemimpin Divisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan asesmen dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), ketiga kandidat tersebut dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif.
“Ada tiga calon yang mendaftar dan kami menilai dari segi syarat administratif itu sudah terpenuhi semua. Menurut asesmen yang sudah kami lakukan, ketiganya memenuhi syarat dan keputusannya kami serahkan kepada hasil RUPS,” ujar Riduan usai RUPS LB.
Meski ketiganya lolos, RUPS memutuskan hanya satu nama yang akan diajukan ke OJK, yakni Dahliana Santy. Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor 39 Tahun 2016 tentang uji kemampuan dan kepatutan bagi calon direksi dan komisaris, yang mengatur jumlah kandidat yang diajukan untuk setiap lowongan jabatan paling banyak dua orang.
“RUPS tadi memutuskan bahwa yang diajukan hanya satu orang, yaitu Ibu Dahliana Santy, untuk menjadi calon Direktur Bisnis yang akan kita ajukan ke OJK untuk uji kemampuan dan kepatutan,” tegas Riduan.
Riduan menjelaskan, setelah penetapan dalam RUPS tersebut, Dahliana Santy diminta untuk segera melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sesuai dengan formulir yang ditetapkan OJK. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga mencakup komitmen calon terhadap jabatan yang akan diemban.
“Persyaratan administratif yang kami ajukan sebelumnya masih ada yang perlu dilengkapi sesuai dengan formulir-formulir dari OJK. Di samping itu, ada pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi Ibu Dahliana Santy tentang komitmennya,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan dilengkapi, Bank Bengkulu akan menyampaikan berkas tersebut kepada OJK untuk menjalani tahapan uji kemampuan dan kepatutan. Dengan demikian, Dahliana Santy masih harus melewati proses penilaian OJK sebelum dapat ditetapkan secara resmi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu.
RUPS Luar Biasa yang dipimpin Gubernur Helmi Hasan ini diharapkan mampu membawa Bank Bengkulu semakin profesional, transparan, dan berdaya saing di tengah persaingan perbankan nasional. (Jeger)









