Alaku
Beranda Daerah HEBOH! Mess Pemda Mangkrak Puluhan Tahun, Helmi Hibahkan ke Pemkot, Pro Kontra Muncul
Daerah

HEBOH! Mess Pemda Mangkrak Puluhan Tahun, Helmi Hibahkan ke Pemkot, Pro Kontra Muncul

BENGKULU, – Lagi heboh! Aset miliaran rupiah milik rakyat Bengkulu mangkrak puluhan tahun. Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dulu megah, kini jadi gedung hantu. AC hilang, jendela rusak, karpet hancur […]

BENGKULU, – Lagi heboh! Aset miliaran rupiah milik rakyat Bengkulu mangkrak puluhan tahun. Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dulu megah, kini jadi gedung hantu. AC hilang, jendela rusak, karpet hancur berantakan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan akhirnya ambil langkah tegas dihibahkan jadi Kantor Pemkot Bengkulu!

Keputusan berani itu langsung memicu pro dan kontra, terutama soal ganjalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disebut belum sesuai untuk kawasan perkantoran.

Menjawab polemik itu, Helmi Hasan tidak mundur selangkah. Dengan gaya blak-blakan, ia menegaskan aturan tata ruang bukan kitab suci yang haram diubah.

“RTRW itu kan satu aturan yang tidak baku, tidak pasti, tidak haram hukumnya untuk dirubah ketika itu memang perubahan itu kemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi boleh-boleh saja,” tegas Helmi, Senin (12/10/2026).

Menurut Helmi, ini soal logika sederhana lebih baik revisi RTRW demi kemanfaatan rakyat, daripada membiarkan uang APBD ratusan juta yang dipakai membangun gedung itu membusuk sia-sia. Analogi yang dipakai Helmi, seperti alih fungsi lahan rumah sakit yang juga kerap butuh revisi tata ruang demi kepentingan publik yang lebih besar.

Helmi juga membongkar fakta pahit di balik mangkraknya Mess Pemprov. Sebelum ada rencana hibah, DPRD Provinsi sempat mengusulkan agar Mess dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dongkrak PAD.

Tapi faktanya?

“Selama puluhan tahun bahkan sejak fasilitas gedung tersebut masih dalam kondisi prima tidak ada pihak ketiga yang terealisasi untuk bekerja sama,” beber Helmi.

Artinya, wacana kerjasama pihak ketiga hanya jadi wacana. Nol realisasi. Sementara gedung terus rusak, aset negara terancam jadi kerugian negara.

Karena itu, penyerahan aset ke Pemkot dinilai sebagai jalan penyelamatan.

“Pemerintah provinsi dengan segala pertimbangan hukumnya dan kemanfaatannya, sudah menyerahkan itu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk nanti dijadikan perkantoran. Dan masyarakat juga menyetujui itu semua agar kemudian itu bisa dimanfaatkan,” pungkas Helmi.

Helmi memastikan Pemkot tidak akan ugal-ugalan. Semua renovasi akan ikut prosedur yang sah, tidak melanggar aturan.

Jika terealisasi, langkah ini bukan cuma selamatkan aset mangkrak, tapi juga bakal hidupkan kembali denyut ekonomi di kawasan pusat kota lama Bengkulu yang sudah lama mati suri. Aset tidur yang tidak produktif, kini dipaksa bangun untuk rakyat. (Jeger)

Sebelumnya

Tahun 2026 Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Fokus Longsor dan Rekonstruksi

Selanjutnya

Dipimpin Gubernur, RUPS LB Bank Bengkulu Putuskan Dahliana Santy Satu-satunya Calon Direktur Bisnis ke OJK

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page