Petahana Rohidin Dilaporkan Lagi Pelanggaran Pemilu
BravoNews, – Calon Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah dilaporkan lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Laporan disampaikan Sugiarto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (22/11/2024). […]

BravoNews, – Calon Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah dilaporkan lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Laporan disampaikan Sugiarto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (22/11/2024).
“Kami melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2,” kata Sugiharto.
Sugiarto menjelaskan ada 2 laporan yang ia masukkan kali ini. Pertama, terkait mutasi Kepala Sekolah SMU-SMK tanpa izin mendagri yang dilakukan oleh Rohidin pada 11 Juli 2024.
“Mutasi itu melanggar pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada karena batas waktu mutasi oleh kepala daerah adalah 6 bulan sebelum penetapan paslon,” ungkap Sugiarto.
Pengacara yang berdomisili di Bentungan ini menyampaikan, pelanggaran terhadap pasal ini adalah pembatalan pasangan calon. Bukti terhadap laporan ini cukup kuat karena mutasi tanpa izin mendagri itu diakui lewat surat tertulis oleh kepala BKD Provinsi Bengkulu.
“Mutasi ini juga diduga kuat dalam rangka memperkuat tim Rohidin dari kalangan ASN untuk pemenangannya,” ujar Sugiarto.
Selain itu, Sugiarto melaporkan pembagian uang secara masif yang dilakukan oleh Rohidin dan timnya untuk memenangkan Rohidin.
“Kami menyertakan bukti-bukti kuat. Salah satunya money politics di Batik Nau, Bengkulu Utara,” tutup Sugiarto. (MEN)