Beranda Daerah Tindaklanjuti Intruksi Gubernur Helmi, BKAD Mulai Proses Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Daerah

Tindaklanjuti Intruksi Gubernur Helmi, BKAD Mulai Proses Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

BravoNews, – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung menindaklanjuti intruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk segera membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai […]

Kepala BKAD.

BravoNews, – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung menindaklanjuti intruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk segera membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini BKAD mulai memproses pengajuan dan pencairan gaji ke-13 tersebut dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 mulai hari ini. Ia menargetkan pencairan mulai dilakukan pada Senin mendatang.

“Saat ini seluruh OPD sudah bisa mengajukan proses pembayaran gaji ke-13. Pengajuan dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tommy Irawan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (4/6).

Tommy menjelaskan, berdasarkan data yang telah dihimpun, kebutuhan anggaran gaji ke-13 bagi 10.689 PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp53 miliar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menghitung kebutuhan anggaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 4.239 orang. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar.

Namun demikian, pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk 4.239 pegawai. Namun hingga saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayarannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menurut Tommy, BKAD berkomitmen mempercepat seluruh proses administrasi agar hak para pegawai dapat diterima tepat waktu.

“Kami terus mengupayakan percepatan proses administrasi sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Jeger)

Sebelumnya

Gubernur Helmi Hasan : Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayar

Selanjutnya

Pegawai Cantik BUMN Dilaporkan Dugaan Investasi Bodong

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page