Beranda Hukum BPN & Kejari Aceh Selatan MoU, Ini Targetnya
Hukum

BPN & Kejari Aceh Selatan MoU, Ini Targetnya

BravoNews, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa 14 […]

BravoNews, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa 14 April 2026.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani langsung Kajari Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ridho, S.H., M.H dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me.

Kajari Aceh Selatan, Rozano Yudistira, SH.MH menjelaskan, perjanjian kerja sama ini meliputi koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

“MoU antara BPN dan Kejari bertujuan memperkuat sinergi hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya terkait permasalahan tanah. Kerja sama ini mencakup penanganan sengketa tanah, pencegahan mafia tanah, serta pendampingan dalam masalah perdata dan tata usaha negara, guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Kajari. (Jeger)

Sebelumnya

Musrenbang Bengkulu : Menata Arah 2027

Selanjutnya

Cetak Prestasi, Victor Dapat Promosi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page