Demosi Sepihak Termasuk Perselisihan Hak, Ini Konsekuensi Hukum Bagi Agung Toyota Bengkulu
BENGKULU – Kasus dugaan demosi sepihak karyawan Agung Toyota Bengkulu membuka diskusi soal aturan ketenagakerjaan. Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Juliyus Marni, SH menjelaskan, demosi sepihak termasuk kategori perselisihan […]
BENGKULU – Kasus dugaan demosi sepihak karyawan Agung Toyota Bengkulu membuka diskusi soal aturan ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Juliyus Marni, SH menjelaskan, demosi sepihak termasuk kategori perselisihan hak dan kepentingan.
“Pihak pengusaha diduga melakukan penurunan jabatan tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan pekerja, sehingga pekerja merasa dirugikan secara hak dan karir,” jelas Juliyus, Selasa (12/10/2026).
Dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediasi adalah tahapan wajib. Jika mediasi pertama mangkir dan mediasi kedua buntu seperti yang terjadi pada Selasa (13/10/2026), Disnaker tidak akan menggelar mediasi ketiga.
“Kita langsung terbitkan Anjuran Tertulis. Anjuran itu memuat duduk perkara, pertimbangan hukum, dan saran penyelesaian. Itu bisa menjadi dasar gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Agung Toyota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mangkir dan tidak hadirnya pengambil keputusan dalam mediasi tersebut. (Jeger)







