Beranda Daerah Diduga Oknum Pimpinan Dewan Bengkulu Utara Jual Aset Pemprov, Teuku : Bisa Dipidana
Daerah

Diduga Oknum Pimpinan Dewan Bengkulu Utara Jual Aset Pemprov, Teuku : Bisa Dipidana

BravoNews, – Diduga ada oknum pimpinan dewan di Kabupaten Bengkulu Utara yang menguasai dan menjual aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan […]

Ilustrasi.

BravoNews, – Diduga ada oknum pimpinan dewan di Kabupaten Bengkulu Utara yang menguasai dan menjual aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ketahun.

Hal ini terungkap dari laporan Basri selaku Kordinator UPP Ketahun pada tanggal 01 Februar 2011 melalui surat Nomor 30/UPP/2/2011 melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Laporan Basri Kordinator UPP Ketahun ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat teguran yang ditujukan kepada oknum mantan Kepala Desa yang saat ini menjadi unsur pimpinan dewan di Bengkulu Utara dengan surat Nomor: 010/132/1 tanggal 21 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengku H. A Chairil Burhan.

Namun, peringatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak diindahkan oleh oknum tersebut. Bahkan dalam surat Disbun Provinsi Bengkulu menegaskan jika tidak dihentikan aktifitas penyerobotan itu akan membawanya ke ranah hukum.

Menanggapi hal ini, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain angkat bicara. Ditegaskan, siapapun tidak boleh menjual aset milik pemerintah dan jika terbukti adanya jual beli maka bisa dipidana.

Teuku meminta agar pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu turun langsung mengecek kebenaran dan mengusut penjualan ase Pemprov Bengkulu tersebut.

“Kalau itu benar dia jual aset Pemprov, pidana itu, tidak boleh. Oleh karena itu inspektorat harus usut dan harus dicek,” ungkap Teuku.

Teuku juga menegaskan jika terbukti kebenaran dalam penjualan aset oleh oknum pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara maka harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (MEN)

Sebelumnya

Dewan Fachrulsyah Kecam Pembuat & Penyebar Surat Mutasi Palsu yang Catut Pemkot

Selanjutnya

Dampingi Klien Malah Dilaporkan Penganiayaan, Pengacara Bengkulu : Stop Kriminalisasi Advokat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page