Beranda Hukum Ditahan Kejari Bengkulu, Tersangka Kasus Samisake Ngomong Mau Nemui Rohidin
Hukum

Ditahan Kejari Bengkulu, Tersangka Kasus Samisake Ngomong Mau Nemui Rohidin

BravoNews, – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan Eryadi, mantan Ketua Lembaga Keuangan Mikro (LPM) Kelurahan Rawamakmur Kota Bengkulu yang merupakan tersangka dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan […]

BravoNews, – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan Eryadi, mantan Ketua Lembaga Keuangan Mikro (LPM) Kelurahan Rawamakmur Kota Bengkulu yang merupakan tersangka dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2013.

Penahanan terhadap tersangka tersebut setelah jaksa peneliti Kejari Bengkulu menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua atau P21.

Tersangka Eryadi sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan. Lalu dipakaikan rompi tahanan dan diborgol kemudian digiring ke mobil tahanan.

Saat digiring ke mobil tahanan, tersangka Eryadi saat ditanya wartawan terkait penahanannya itu tersebut menyampaikan”Mau nemui Rohidin (Mantan Gubernur Bengkulu tersangka OTT KPK red-),” ucap tersangka sembari tertawa.

Terkait ini, Kuasa Hukum tersangka yakni Joni Bastian menyatakan, kliennya sudah hampir dua tahun menyandang status tersangka. “Sudah hampir dua tahun, sekarang penahanannya. Kita akan melihat nanti perkara klien ini di persidangan bagaimana. Kita buktikan di Persidangan,” kata Joni Bastian.

Sementara, Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH menyatakan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses hukum selanjutnya. Kajari menjelaskan, pada kasus yang menjerat tersangka ini, terjadi penyimpangan dana bergulir Samisake dalam pelaksanaannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dari tersangka ini Rp 117 juta. Dan sama sekali belum ada pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” kata Kajari.

Kajari menambahkan, pihaknya telah melakukan penelusuran aset tersangka untuk nantinya disita sebagai ganti rugi keuangan negara yang dialami.

Sebelumnya Kejari Bengkulu telah menjerat AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati yang perkaranya sudah diputus pengadilan.

Diketahui, pada tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. (MEN)

Sebelumnya

Bantu Rakyat, 130 Unit Ambulans Direalisasikan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement