Beranda Daerah Informasi Gubernur Helmi Hasan 4 Kali Diperiksa Kejagung RI Hoaks
Daerah

Informasi Gubernur Helmi Hasan 4 Kali Diperiksa Kejagung RI Hoaks

BravoNews,- Belakangan ini beredar postingan di media sosial tiktok Vox Populi VD bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keempat kalinya diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional […]

BravoNews,- Belakangan ini beredar postingan di media sosial tiktok Vox Populi VD bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan keempat kalinya diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Moder (PTM) dan Mega Mall yang diketahui perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam postingannya, akun tersebut memuat foto menggunakan AI dan menarasikan bahwa Helmi Hasan yang pernah menjabat Walikota Bengkulu 2 periode ini diperiksa sebagai saksi pada 29 Oktober 2025.

Ironisnya lagi, postingan yang dimuat terkesan penggiringan opini dan diduga hoaks, karena tanpa sumber yang jelas asal informasi yang diedarkan luas. Akun tersebut hanya mencantumkan bahwa informasi didapat dari Internal dan Eksternal di Jakarta.

Terkait informasi tersebut media ini mengonfirmasi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH. Dengan tegas penyidik yang langsung menangani kasus ini membantah informasi yang beredar bahwa Helmi Hasan keempat kalinya diperiksa dalam kasus PTM dan Mega Mall.

“Mana ada ( keempat kalinya diperiksa) red-),” singkat Danang saat dikonfirmasi, Rabu 29 Oktober 2025.

Danang menambahkan bahwa Helmi Hasan pernah diklarifikasi sekali. “Betul (sekali diklarifikasi red-),” tutup Danang

Diketahui, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memang sempat memenuhi pemanggilan penyidik kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025. Mantan walikota Bengkulu dua periode itu sekitar empat jam menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang diketahuinya semasa menjabat sebagai walikota.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena bertepatan dengan dirinya tengah melakukan tugas di luar kota persisnya di Jakarta untuk berbagai kegiatan dan kunjungan ke kementerian demi mensukseskan berbagai program kerjanya sebagai gubernur Bengkulu saat ini.

Pengacara Helmi Hasan, Ana Tasia Pase, SH.MH menjelaskan bahwa kliennya pada tahun pertama menjabat walikota Bengkulu tahun 2013 kaget mengetahui bahwa aset tanah diatas bangunan ritel modern tersebut ternyata telah beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Bapak Helmi yang mengetahui bahwa aset milik pemerintah kota itu ternyata sudah beralih status SHGB dan akan diagunkan ke sejumlah bank sehingga berkonsultasi dengan kejaksaan negeri Bengkulu lalu memutuskan mencabut keputusan walikota sebelumnya dan tidak menyetujui agunan karena melanggar aturan,” ujar Ana.

Untuk menunjang pernyataan tersebut dokumen resmi milik pemerintah kota masa itu disampaikan kepada penyidik kejaksaan.

“Kami memiliki dokumen resmi perihal sikap Helmi Hasan sebagai walikota yang menolak agunan bank dan mencabut keputusan walikota sebelumnya,” tambah Ana.

Menanggapi pemeriksaan itu sendiri, kehadiran Helmi Hasan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan disebut sebagai bentuk penghargaan dan menghormati proses hukum sebab seluruh mantan walikota dan pejabat terkait yang mengetahui perkara yang tengah di usut kejaksaan tinggi Bengkulu itu sendiri telah diperiksa.

“Bapak sangat menghargai proses hukum dan menghormatinya sebagai warga negara yang baik,” tegas Ana. (MEN)

Sebelumnya

Disnakertrans : Program Magang Nasional Untungkan Perusahaan, Gaji Dibayar Pemerintah

Selanjutnya

Gubernur Helmi Hasan Diserang Hoax

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page