Beranda Nasional Kasus Babysitter Aniaya Anak Majikan yang Masih Balita, Hakim Nyataka Terdakwa Bersalah
Nasional

Kasus Babysitter Aniaya Anak Majikan yang Masih Balita, Hakim Nyataka Terdakwa Bersalah

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Refin selaku Babysitter dan korban merupakan anak majikannya yang masih balita telah memasuki babak akhir yaitu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin […]

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Refin selaku Babysitter dan korban merupakan anak majikannya yang masih balita telah memasuki babak akhir yaitu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 4 Mei 2026.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Refin bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga anak. Refin dinyatakan melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jucto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa judicial pardon.

Majelis Hakim mengambil alih semua analisa yuridis JPU dan menolak Pledoi Tim advokat terdakwa serta amicus curae (pendapat sahabat pengadilan). Selain itu, putusan hakim ini juga mempertimbangkan sisi
sosiologis seperti Ekonomi terdakwa, dampak perbuatan kecil dan saksi Ayu yang merupakan ibu korban telah memaafkan terdakwa.

“Hakim telah memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Atas putusan hakim ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir begitu juga pihak terdakwa. Pasca putusan dibacakan masih ada waktu 7 hari bagi JPU untuk menentukan sikap,” kata Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH.

Diketahui sebelumnya, dengan mengedepankan azas keadilan bagi korban maupun terdakwa, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman ringan yakni pidana penjara selama 3 bulan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat 17 April 2026 lalu.

Salah satu poin yang meringankan tuntutan JPU tersebut yaitu Ayu Lestari selaku ibu korban secara lisan telah menyatakan di depan persidangan “memberikan maaf” kepada terdakwa.

Sementara itu diketahui bahwa, kasus Babysitter diduga aniaya anak majikan di Kota Bengkulu sempat viral di media sosial. Viralnya kasus ini bukan karena dugaan penganiayaan oleh terdakwa terhadap korban yang masih balita, melainkan karena status sosialnya terdakwa selaku Babysitter yang selalu disebut-sebut sebagai orang lemah, sementara korban yang masih berusia sekitar 4 tahun merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.

Status sosial antara korban dan terdakwa ini pun menuai perhatian publik hingga ramai diperbincangkan. Bahkan sampai muncul tudingan adanya kriminalisasi dari aparat penegak hukum terhadap terdakwa. Namun ini terbantahkan dalam persidangan yang mengungkap fakta hukum adanya perbuatan terdakwa.

Selain itu, sebelum bergulir di Persidangan, kasus ini ditangani Polresta Bengkulu. Pada tahap penyidikan, saat masih berstatus tersangka, pihak tersangka melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun Majelis Hakim menolak Praperadilan tersebut karena menilai penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Lalu pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak tersangka mengajukan eksepsi dan eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim hingga perkara akhirnya diputus. (Jeger)

Sebelumnya

Sekda Bengkulu Tekankan ASN Tidak Pungli : Jaga Integritas

Selanjutnya

Gelar Bimtek Aplikasi SMILED, KPID Bengkulu Percepat Digitalisasi Pengawasan Siaran

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page