Beranda Hukum Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus DPRD Provinsi
Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus DPRD Provinsi

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 2 tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024. […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 2 tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Dua tersangka adalah Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.

“Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran perjalan dinas tahun 2024 sebesar Rp 130 miliar,” kata Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH.MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH, Kamis (10/7/2025).

Kedua tersangka langsung ditahan usai ditetapkan tersangka, untuk tersangka Lia ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu sedangkan tersangka Rozi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan 5 orang tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. (MEN)

Sebelumnya

Kendaraan Antre BBM Lagi di SPBU ? Begini Fakta di Lapangan

Selanjutnya

Jalan Provinsi di Lebong Dimuluskan, Warga : Terimakasih Pak Gubernur Telah Bantu Rakyat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement