Ketika Pernyataan Gubernur Bengkulu Digoreng Menjadi Isu Nasional
Polemik pernyataan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengenai ajakan melaksanakan salat tobat di tengah situasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) telah berkembang jauh melampaui konteks awalnya. Pernyataan yang sejatinya perlu dibaca […]
Polemik pernyataan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengenai ajakan melaksanakan salat tobat di tengah situasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) telah berkembang jauh melampaui konteks awalnya. Pernyataan yang sejatinya perlu dibaca secara utuh justru dipotong dan disandingkan sedemikian rupa sehingga seolah-olah Gubernur menjadikan salat tobat sebagai jawaban atas persoalan kelangkaan BBM.
Di sinilah publik perlu berhenti sejenak dan melihat kembali kronologi serta konteks wawancara tersebut.
Dalam sesi wawancara yang menjadi sumber polemik, terdapat dua pertanyaan wartawan. Pertanyaan pertama berkaitan dengan persoalan kelangkaan BBM di Bengkulu. Pertanyaan kedua mengenai persoalan bencana atau abu vulkanik yang berkaitan dengan aktivitas Anak Gunung Krakatau.
Pernyataan mengenai salat tobat disampaikan Helmi Hasan dalam konteks menjawab pertanyaan kedua tersebut, yakni terkait bencana dan fenomena alam. Namun, dalam perkembangan pemberitaan dan potongan video yang beredar luas, dua konteks pertanyaan tersebut seolah-olah dilebur menjadi satu.
Akibatnya, publik nasional mendapatkan kesan bahwa ketika ditanya mengenai kelangkaan BBM, jawaban Gubernur Bengkulu adalah mengajak masyarakat melakukan salat tobat.
Jika konstruksi pemberitaan seperti itu yang beredar, tentu persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang. Persoalannya adalah konteks sebuah pernyataan.
Kritik terhadap pemerintah dan kepala daerah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Gubernur, sebagaimana pejabat publik lainnya, tentu terbuka terhadap kritik, termasuk mengenai persoalan distribusi dan ketersediaan BBM. Namun kritik yang sehat harus dibangun berdasarkan informasi yang utuh, bukan berdasarkan potongan pernyataan yang kemudian diberi konteks baru.
Kita juga perlu membedakan antara mengkritik isi pernyataan dengan mengubah konteks pernyataan.
Masyarakat Bengkulu memiliki hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya disampaikan gubernurnya. Pada saat yang sama, Gubernur Helmi Hasan juga memiliki hak agar pernyataannya diberitakan secara akurat dan tidak diposisikan menjawab pertanyaan yang sebenarnya berbeda.
Dewan Pers sendiri menempatkan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta konfirmasi sebagai bagian penting dalam standar jurnalistik. Bahkan pada Agustus 2026, Dewan Pers menyebut ketidakakuratan, tidak adanya verifikasi, dan tidak adanya konfirmasi sebagai persoalan yang kerap menjadi sumber pengaduan terhadap pemberitaan.
Karena itu, jika memang terdapat pemberitaan yang menyandingkan pernyataan salat tobat dengan persoalan kelangkaan BBM tanpa menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai jawaban atas pertanyaan berbeda mengenai bencana, sudah semestinya persoalan ini diklarifikasi dan diluruskan.
Bukan untuk membungkam pers.
Bukan pula untuk mengistimewakan seorang gubernur.
Melainkan untuk menjaga agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Media memiliki kebebasan untuk mengkritik. Tetapi kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menegaskan pentingnya verifikasi, terutama terhadap berita yang dapat merugikan pihak lain.
Kita tentu memahami bahwa judul yang kontroversial dan potongan video yang provokatif lebih mudah menarik perhatian publik. Namun ketika orientasi mengejar perhatian mengalahkan konteks, yang menjadi korban bukan hanya seorang pejabat, melainkan juga masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Apalagi persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional. Narasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap Bengkulu dan terhadap sosok pemimpin yang dipilih masyarakat melalui proses demokrasi.
Warga Bengkulu tentu memiliki hak untuk menilai sendiri kepemimpinan Helmi Hasan. Mereka berhak mengkritik, memuji, menerima, ataupun menolak kebijakan pemerintah berdasarkan fakta yang mereka ketahui.
Tetapi penilaian itu semestinya lahir dari informasi yang utuh, bukan dari potongan pernyataan yang kehilangan konteks.
Karena itu, yang diperlukan saat ini bukan perang narasi, melainkan pelurusan informasi.
Seluruh insan pers nasional patut memastikan bahwa persoalan ini ditempatkan dalam koridor jurnalistik yang sehat: apa pertanyaannya, apa jawabannya, dan dalam konteks apa jawaban itu disampaikan.
Jika ada kekeliruan konteks dalam pemberitaan, koreksi dan hak jawab merupakan mekanisme yang memang telah disediakan dalam ekosistem pers Indonesia. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers secara khusus mengatur hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan secara proporsional.
Jangan sampai Bengkulu akhirnya mengenal sebuah pernyataan bukan dari apa yang sebenarnya diucapkan, tetapi dari bagaimana potongan pernyataan itu dikemas dan disebarluaskan.
Kritik boleh tajam. Pers boleh kritis. Tetapi konteks jangan dipotong. Fakta jangan digoreng.









