Alaku
Beranda Hukum Korupsi Dana Tukin Buat Foya-foya, Tersangka ASN Korem Siap Disidangkan
Hukum

Korupsi Dana Tukin Buat Foya-foya, Tersangka ASN Korem Siap Disidangkan

BravoNews, – Tersangka dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023 inisial AK yang menggunakan uang hasil korupsi sebagian untuk foya-foya perkaranya siap disidangkan. Pasalnya, tim […]

BravoNews, – Tersangka dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023 inisial AK yang menggunakan uang hasil korupsi sebagian untuk foya-foya perkaranya siap disidangkan.

Pasalnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas (Gamas)
dan berkas perkara serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (29/4/2025).

Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David P Duarsa, SH.MH membenarkan JPU Kejati menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

“Iya kita menerima pelimpahan dari penyidik Pidsus Kejati terkait kasus korupsi tukin prajurit di instansi militer. Selanjutnya perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata David.

Saat diperiksa Kasi Penuntutan Arief Wirawan, SH.MH, tersangka AK mengaku uang korupsi tersebut ada yang dibelikan tanah seluas 4 hektar, beli mobil, dan hingga membeli kapal. Kemudian sekitar Rp 370 juta digunakan untuk foya-foya.

“Yang Rp 370 juta untuk foya-foya, iya ke hiburan malam,” kata tersangka AK.

Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.

Dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.

Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.

Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.

Selain itu, tersangka AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, tersangka AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu. (MEN)

Sebelumnya

Benarkah Pembunuh Dua Bocah di Kota Bengkulu Hanya Satu Orang ?

Selanjutnya

Terlibat Kasus Korupsi Dana Tukin Prajurit Rugikan Negara Rp 19 Miliar, Dua Oknum TNI Jadi Tersangka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page