KPU Bengkulu Selatan Dilaporkan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejaksaan Didesak Mengusut
BravoNews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dilaporkan Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan atas dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Kepala […]
BravoNews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dilaporkan Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan atas dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun 2024.
Selain melaporkan ke Kejari Bengkulu Selatan, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan juga telah menyurati dan melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan mendesak dan meminta Kejati Bengkulu memberikan atensi khusus dan Jamwas Kejagung serta Aswas Kejati mengawasi laporan hingga pengusutan perkara yang dilaporkan.
Perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan, Apdian Utama, S.E menyatakan, meminta Kejati memproses hukum. Sehingga tidak hanya berakhir pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melainkan adanya pertanggungjawaban pidana sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan PERMA nomor 1 tahun 2020.
“Kita meminta Kejati Bengkulu agar soal dana hibah Pilkada menjadi atensi dan mendesak Kejari Bengkulu Selatan mengusutnya berdasarkan laporan yang telah disampaikan,” jelas Apdian didampingi Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto Putra dan Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu Selatan, Purwanto.
Aliansi OKP dan Mahasiswa mengaku sudah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu untuk melakukan audit pengolaan dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan.
“Kami mendorong BPK mengaudit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut secara profesional, akuntabel serta bebas dari kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Kami berharap BPK tidak cawe-cawe dan tidak main mata dalam proses audit ini,” tegas Apdian.
Apdian mengungkapkan, laporan yang disampaikan yakni terkait dugaan penggunaan anggaran tidak wajar oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. Kegiatan yang ia duga tidak wajar ialah pada launching Pilkada yang mencapai Rp 600 juta lebih, padahal berdasarkan arahan KPU RI anggaran kegiatan launching Pilkada maksimal hanya Rp 300 juta.
Apdian menduga kuat ada mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang total anggarannya Rp 360 Juta. Selain itu juga terkait penggunaan anggaran tidak wajar dalam kegiatan publikasi, perjalanan dinas, pengadaan makan minum, pengadaan ATK, sewa, kegiatan sosialisasi Pilkada dan kegiatan lainnya.
“Berdasarkan rincian dokumen yang kita lampirkan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar pada penggunaan dan pengelolaam dana hibah tersebut,” jelas Apdian.
Apdian menguraikan, pada Pilkada 2024 lalu, KPU Bengkulu Selatan menerima dana hibah dari Pemda sebesar Rp 25 Miliar. Putusan MK menyatakan bahwa Pilkada Bengkulu Selatan harus dibatalkan dan wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada pelaksanaan PSU, KPU Bengkulu Selatan kembali menerima hibah sebesar Rp 9,9 miliar.
“PSU menjadi sorotan publik, Rp 25 Miliar anggaran terbuang sia-sia. Anggaran pembangunan untuk masyarakat dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan Pilkada dua kali. Ini harus diusut dan kita minta penegak hukum jangan tutup mata. Proses dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” tegas Apdian. (MEN)







