Musda Gollkar Kota Bengkulu Cacat Hukum : PK yang Memilih Bukan Kader Terdaftar
BravoNews, – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu disebut cacat hukum. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu […]
BravoNews, – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu disebut cacat hukum. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu yang kini digugat oleh pengurus sebelumnya ke Mahkamah Partai.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2020–2025, Ir. Patriana Sosialinda, memastikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan atas keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Gugatan tersebut berupa permohonan penyelesaian perselisihan internal partai.
“Gugatan kami sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar. Jadi selagi waktu proses gugatan masih berlangsung sesuai dengan PO -16/DPP/Golkar/VII/2017 pasal 6 ayat 2 selama 90 hari tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh Plt. Kebijakan apapun yang dilakukan oleh Plt dianggap tidak sah,” jelas Patriana Sosialinda.
Patriana Sosialinda menegaskan, produk pelaksanaan Musda yang dilaksanakan Plt Ketua DPD Kota Bengkulu cacat hukum karena suara pemilih dari Pimpinan Kecamatan (PK) bukan dari Kader Golkar yang terdaftar.
“Musda Golkar Kota Bengkulu yang dilaksanakan hari ini cacat hukum, karena masih dalam seketa, lebih cacat hukum lagi produknya karena dipilih oleh Pimpinan Kecamatan yang anggotanya bukan kader terdaftar dengan KTA,” jelas Patriana Sosialinda.
Diketahui, Sabtu 25 April 2026 DPD Golkar Kota Bengkulu dibawah kepemimpinan Plt Ketua melaksanakan Musda dan hanya satu nama calon yang terpilih secara aklamasi yakni Mardensi.
Sementara, pengurus DPD Golkar Kota Bengkulu yang saat ini menggugat ke Mahkamah Partai sebelumnya telah menjadwalkan Musda pada tanggal 15 Februari 2026 namun dibatalkan tanpa alasan yang jelas oleh DPD Golkar Provinsi Bengkulu.
Dalam jadwal Musda yang dibatalkan DPD Provinsi tersebut ada tiga kandidat yang mencalonkan diri yaitu Mardensi, Rodi dan Yudi Darmawansyah. Namun sampai saat ini Musda tak kunjung dilaksanakan usai digagalkan DPD Provinsi Bengkulu. (Jeger)






