Musda Golkar Kota Bengkulu Disebut Cacat Hukum
BravoNews, – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu disebut cacat hukum. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu […]
BravoNews, – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Bengkulu disebut cacat hukum. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu yang kini digugat oleh pengurus sebelumnya ke Mahkamah Partai.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu periode 2020–2025, Ir. Patriana Sosialinda, memastikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan atas keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Gugatan tersebut berupa permohonan penyelesaian perselisihan internal partai.
“Gugatan kami sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar. Jadi selagi waktu proses gugatan masih berlangsung sesuai dengan PO -16/DPP/Golkar/VII/2017 pasal 6 ayat 2 selama 90 hari tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh Plt. Kebijakan apapun yang dilakukan oleh Plt dianggap tidak sah. Musda Golkar Kota Bengkulu yang dilaksanakan hari ini cacat hukum, karena masih dalam seketa, lebih cacat hukum lagi produknya karena dipilih oleh Pimpinan Kecamatan yang anggotanya bukan kader terdaftar dengan KTA,” jelas Patriana Sosialinda.
Patriana Sosialinda menyatakan, langkah hukum yang ditempuh di Mahkamah Partai bagian dari hak kader partai yang merasa diperlakukan tidak adil. Dan Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai aturan organisasi dan tetap menjunjung prinsip taat asas.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada di partai. Ini hak kami sebagai kader untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Patriana juga menyoroti isi SK yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada 20 Februari 2026. Ia menilai, meskipun secara formal disebut sebagai penunjukan Plt, namun substansinya justru mengarah pada pembekuan kepengurusan lama.
“Di dalam SK itu disebutkan penunjukan Plt, tetapi praktiknya seluruh pengurus dibekukan, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara hingga anggota. Bahkan pengurus kecamatan juga ada yang di-Plt-kan,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak lazim dalam tradisi organisasi Partai Golkar. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi menyalahi mekanisme internal partai.
Selain substansi SK, Patriana juga mengkritik cara komunikasi yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman. Ia mengaku tidak menerima surat resmi secara langsung terkait penunjukan Plt tersebut.
“Saya justru tahu dari staf melalui WhatsApp. Tidak ada penyampaian resmi. Ini tentu tidak etis dalam organisasi,” ujarnya.
Ia menilai cara tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kader, apalagi dirinya merupakan kader lama yang masih aktif dan memiliki alamat jelas.
Patriana menjelaskan, konflik ini bermula saat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu menginstruksikan pelaksanaan Musda di seluruh kabupaten/kota.
Menindaklanjuti hal itu, DPD Golkar Kota Bengkulu mengaku telah menyatakan kesiapan sejak 9 Februari 2026. Bahkan, seluruh persiapan administratif telah dilengkapi, termasuk undangan dan jadwal pembukaan Musda pada 15 Februari 2026.
“Kami sudah membuka pendaftaran dan ada tiga calon yang mendaftar,” jelasnya.
Namun, secara tiba-tiba pada 14 Februari dini hari, pihaknya menerima pesan WhatsApp yang berisi pembatalan Musda tanpa penjelasan yang jelas.
“Semua persiapan kami langsung batal begitu saja,” katanya.
Patriana juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak patuh terhadap partai atau menciptakan kegaduhan, yang disebut menjadi dasar penerbitan SK Plt.
“Kami justru sudah siap melaksanakan Musda. Jadi tidak patuh yang mana? Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, keputusan sepihak dari DPD provinsi justru menjadi pemicu kegaduhan di internal partai saat ini.
Saat ini, gugatan telah resmi terdaftar di Mahkamah Partai Golkar. Patriana menegaskan, selama proses sengketa berlangsung, tidak seharusnya ada aktivitas organisasi yang menghasilkan keputusan strategis.
“Kalau masih dalam sengketa, tidak boleh ada kegiatan apapun, apalagi mengeluarkan produk hukum. Kalau itu dilakukan, kami anggap ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Partai nantinya.
“Kami akan menunggu putusan. Apa pun hasilnya, kami siap menerima,” tutupnya.
Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bengkulu sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2026 namun dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan dalam jadwal Musda yang sempat dibatalkan DPD Provinsi ada tiga kandidat yang mencalonkan diri yaitu Mardensi, Rodi dan Yudi Darmawansyah. Namun sampai saat ini Musda tak kunjung dilaksanakan usai digagalkan DPD Provinsi Bengkulu. (Jeger)









