Beranda Hukum Sidang Kasus Penggelapan Uang CV Mandiri Sejahtera : Perusahaan Diduga Pakai Audit Abal-abal
Hukum

Sidang Kasus Penggelapan Uang CV Mandiri Sejahtera : Perusahaan Diduga Pakai Audit Abal-abal

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latipa diduga banyak kejanggalan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin […]

Rolan selaku auditor perusahaan saat bersaksi dalam sidang.

BravoNews, – Kasus dugaan penggelapan perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latipa diduga banyak kejanggalan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Juni 2026.

Seperti kerugian perusahaan 2022-2024 yang diklaim mencapai Rp 3,7 milyar lebih. Dalam persidangan terungkap bahwa, Audit yang dijadikan dasar perusahaan melaporkan terdakwa Latipa diduga abal-abal karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kopetensi atau sertifikasi sebagai auditor.

Selain itu, dalam melakukan audit hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Owner perusahaan dan hanya memakai sistem perbandingan uang masuk dan uang keluar.

Hal ini terungkap saat Penasehat Hukum terdakwa yaitu Ilham Patahillah, SH.MH menanyakan kepada saksi Rolan selaku auditor yang dihadirkan dalam persidangan.

“Apakah saudara saksi memiliki sertifikasi sebagai auditor sehingga melakukan audit?,” tanya Penasehat Hukum terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Rolan mengaku terkait sertifikat, selain advokat, saksi mengakui memiliki sertifikat pelatihan keuangan dan tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai auditor.

“Tidak punya (sertifikat audit red-). Legal audit internal atas dasar SPT dan kontrak,” kata saksi di muka persidangan.

Saat disinggung apakah dalam melakukan audit dilakukan klarifikasi kepada karyawan? Saksi menerangkan, tidak ada klarifikasi, hanya dilakukan validasi bersama-sama.

Selain itu, saksi mengaku mendapatkan hasil hitungan audit data dari laptop, termasuk laporan di Group WhatsApp yang sudah dicocokan serta validasi. Akumulasi kerugian perusahaan diklaim sebesar Rp 3,1 milyar.

Saksi mengaku, hanya 5 hari melakukan audit terhadap kerugian keuangan perusahaan yang diklaim dilakukan terdakwa.

“Lima hari melakukan audit,” kata saksi.

Saksi menyampaikan, metodelogi yang digunakan menguitung kerugian, dengan melakukan pemeriksaan dan memvalidasiakan, disonding dengan data dari admin-admin dan slip bank, pemasukan dibanding dengan pengeluaran.

Terpisah, nilai kerugian perusahaan antara audit yang dilakukan pihak perusahaan dengan dakwaan Jaksa berbeda, audit perusahaan Rp 3,1 milyar sedangkan dalam dakwaan jaksa sebesar Rp 3,9 milyar.

Diketahui, Syarat melakukan audit mencakup dua aspek utama: kualifikasi auditor (kompetensi, independensi, dan integritas) serta kondisi auditee (ketersediaan data, dokumen, dan kriteria yang jelas).

Audit harus dijalankan berdasarkan Standar Audit yang berlaku dan mengikuti tahapan sistematis.

Syarat utama dalam proses audit meliputi: Syarat Auditor (Pelaksana Audit)Kompetensi dan Keahlian: Memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan teknis yang memadai di bidang yang diaudit (misalnya Akuntansi untuk audit keuangan).

Independensi: Bersikap netral, objektif, serta bebas dari konflik kepentingan atau pengaruh manajemen yang diaudit.

Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, serta mematuhi kode etik profesi. (Jeger)

Sebelumnya

Kasus CV Mandiri Sejahtera : Hakim Soroti Perusahan Tak Punya SOP Hingga Upah Bongkar Dinilai Asal Potong

Selanjutnya

Menko Pangan Zulkifli Hasan : Harga TBS Sawit Tidak Boleh Dibawah Rp 2 Ribu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page