Subdit Indagsi Polda Bengkulu Limpahkan Penjual Ribuan MCB Listrik Palsu, Tersangka Ditahan Jaksa
BravoNews, – Tim Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan kasus penjualan Miniature Circuit Breaker (MCB) Listrik Palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) […]
BravoNews, – Tim Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan kasus penjualan Miniature Circuit Breaker (MCB) Listrik Palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis 13 November 2025.
Pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Junaidi alias Ahe ini diterima oleh JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo sebagai jaksa yang akan menyidangkan perkara.
Dihadapan JPU, tersangka yang merupakan warga Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan ini mengaku memasok MCB Listrik Merek MASAKI dengan daya 2 hingga 16 Ampere yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Sumatera Selatan ke Toko-toko Listrik di Bengkulu sejak 2022 hingga 2025.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH.MH menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka sangat berbahaya karena MCB Listrik tidak berfungsi optimal saat terjadi korsleting listrik atau beban berlebih yang dapat menyebankan kebakaran sehingga merugikan konsumen.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penuntutan. Tersangka dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelas Lucky.
Lucky mengimbau warga Bengkulu agar lebih hati-hati dan waspada, tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk produk kelistrikan.
“Kalau beli produk kelistrikan, warga diharapkan benar-benar memastikan bahwa barang itu memenuhi SNI,” tutup Lucky. (Jeger)






