Lolos di Bengkulu, Aktor Utama Tambang Ilegal Herman Fu yang Sempat Diusut Polda Ditangkap Satgas PKH
BravoNews, – Nama Herman Fu sempat menggemparkan di Bengkulu. Pasalnya, ia yang diduga merupakan aktor utama pertambangan batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah […]
BravoNews, – Nama Herman Fu sempat menggemparkan di Bengkulu. Pasalnya, ia yang diduga merupakan aktor utama pertambangan batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Herman Fu merupakan pemodal tambang ilegal tersebut dan kasusnya sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Saat itu, Herman Fu lolos dari jerat hukum karena kasusnya belum sempat naik ke persidangan. Hanya dua orang kaki tanggannya yang menjadi tersangka yakni Melvi selaku koordinator lapangan dan Kisno Sitorus selaku operator alat berat tambang namun kasusnya juga belum sempat naik ke persidangan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat dikirimkan penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, oleh JPU dikembalikan lagi ke penyidik Polda Bengkulu dikarenakan penyidik tidak memenuhi petunjuk JPU yang meminta menjerat Herman Fu yang diduga sebagai pemodal.
Kabar terbaru, Herman Fu ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) karena diduga terlibat kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah, Kamis (8/11/2025).
“Ada sepuluh orang yang telah diamankan dari dua lokasi. Sembilan operator dan seorang pemilik alat berat,” kata Kasatgas PKH, Mayjen, Febriel, dalam jumpa pers di lokasi Nadi, didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, dalam keterangan persnya dikutip dari babelpos.disway.id
Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap, perambahan yang terjadi seluas 315,48 hektar berpotensi merugikan negara mencapai Rp 12,9 triliun. Perambahan terjadi dalam 2 lokasi kawasan hutan lindung dan produksi. Adapun rincian kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar sedangkan desa Nadi 52,63 hektar. Lalu sederet nama cukong lain juga diduga terlibat yakni, Sofyan Fu, Igus dan Frengky.
* Mengulas Kasus pertambangan batu bara di Bengkulu yang diduga melibatkan Herman Fu
Kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu tidak berlanjut hingga persidangan. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat dikirimkan penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh JPU dikembalikan lagi ke penyidik Polda Bengkulu. Hal ini dikarenakan penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk JPU yang meminta menjerat terduga pemodal.
Mengenai dikembalikannya SPDP tersebut diungkapkan Tim JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi, SH.MH. Saat dikonfirmasi, Zainal menyatakan, dikembalikannya SPDP perkara tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau tambang sudah kita kembalikan SPDP-nya, karena berdasarkan KUHAP, apabila penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk sesuai waktu yang diatur Undang-undang, maka SPDP dan berkas perkara kita kembalikan kepada penyidik,” ungkap Zainal, Senin (11/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, pada petunjuk yang dituangkan JPU yakni terhadap pasal Jucto 55 terkait keterlibatan maupun keikutsertaan pihak lain dalam perkara tersebut, antara lain pemodal dan pemilik. Dimana tersangka Melvi tidak berdiri sendiri dan dalam aktivitas pertambangan ilegal itu ada pelaksana, ada pendana, ada orang atau objek yang punya lahan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, bahkan organisasi masyarakat sempat demo di Mabes Polri menyuarakan kasus ini agar pengusutannya dituntaskan. Kendati demikian, dengan dikembalikannya SPDP dan berkas perkaranya kasus ini tak akan terusut tuntas. Sehingga terduga pemodal inisial H dari Jakarta terindikasi lolos dari jerat hukum.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu selain menetapkan 2 tersangka juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya. (Jeger).









