Alaku
Beranda Hukum Usut Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun, Kejati Geledah 4 Lokasi
Hukum

Usut Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun, Kejati Geledah 4 Lokasi

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah 4 lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS […]

Penggeledahan penyidik.

BravoNews, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah 4 lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL yang sudah tahap penyidikan.

Empat lokasi yang digeledah yakni Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

“Penggeledahan ini adalah rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025 terkait perkara tersebut yang estimasi merugikan negara kurang lebih sebesar Rp. 1,3 Triliun,” kata Vanny, Jumat (11/7/2025).

Vanny menyebutkan, penggeledahan pada 4 lokasi tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara.

“Dokumen hasil sitaan akan ditelaah guna memperkuat alat bukti,” tutup Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Fachrulsyah : Dedy-Ronny Amalkan Pasal 34 UUD

Selanjutnya

Kajari Bengkulu : Banyak Sekali Peredaran Narkotika

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page