Beranda Daerah Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Era Menhut Zulkifli Hasan Bukan untuk Kepentingan korporasi
Daerah

Pelepasan 1,6 Juta Ha Hutan Era Menhut Zulkifli Hasan Bukan untuk Kepentingan korporasi

BravoNews, – Isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, […]

Zulkifli Hasan.

BravoNews, – Isu pelepasan 1,6 juta hektare (ha) kawasan hutan era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat. Penelusuran dokumen hukum negara menunjukkan kebijakan ini murni langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi sawit.

Keputusan utama adalah pelepasan status kawasan hutan untuk lahan seluas 1,6 juta hektare, yang dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014.

Menurut mantan Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, kebijakan ini merupakan murni langkah administratif dalam rangka penataan ruang, bukan pemberian izin konsesi perkebunan sawit kepada korporasi seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai status lahan.

Dalam SK Menhut tersebut, tidak ada klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan kondisi de facto di lapangan.

Banyak lahan yang tercatat masih “hutan” di peta lama, namun sudah menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat selama bertahun-tahun.

Pemerintah pusat merespons surat usulan resmi dari: gubernur, bupati, wali kota, dan aspirasi masyarakat se-Riau. Penyerapan usulan atau aspirasi ini bertujuan memberikan kepastian ruang pembangunan daerah.

* Objek Lahan yang Dilepaskan

– Lahan yang dilepaskan tersebut atas kepentingan tata ruang, di antaranya:

– Permukiman Penduduk: desa, kecamatan, hingga perkotaan padat penghuni.

– Fasilitas Sosial & Umum: jalan provinsi/kabupaten, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.

– Lahan Garapan Masyarakat: area pertanian & perkebunan rakyat turun-temurun.

Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.

Angka 1,6 juta hektare hutan yang dibuka sering dikaitkan dengan deforestasi dan bencana ekologis seperti banjir. Narasi tersebut sering mengabaikan bahwa kebijakan ini untuk memutihkan status permukiman & fasilitas umum yang sudah terlanjur ada, bukan membuka hutan primer untuk industri besar.

Perdebatan publik muncul karena detail teknis sering diabaikan sehingga menjadi distorsi informasi. Kebijakan tata ruang era itu dituding pro-industri, padahal konteksnya adalah penyesuaian tata ruang dan legalisasi keterlanjuran. (Jeger)

Sebelumnya

Bank Bengkulu Raih 2 Penghargaan Sekaligus, BI Award Tingkat Nasional 2025

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Peringkat 1 Penanganan Perkara Tipikor 2025

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page