Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Multi Guna Pensiunan Bank Bengkulu Cabang Jakarta
BravoNews, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan kasus perbankan yaitu penyaluran kredit multi guna pensiunan Bank Bengkulu Cabang Jakarta tahun 2018-2019. Kedua […]
BravoNews, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan kasus perbankan yaitu penyaluran kredit multi guna pensiunan Bank Bengkulu Cabang Jakarta tahun 2018-2019.
Kedua tersangka adalah FH selaku Kabag Kredit dan Pemasaran. Lalu tersangka JFC selaku AO kredit konsuntif.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Yarmen Yakub, SH didampingi Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH dan Jaksa Citra Apriyadi, SH, MH menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Keduanya terlibat dalam dugaan manipulasi penyaluran kredit multi guna pensiun kepada 75 debitur dengan realisasi lebih kurang Rp 10,7 milyar lebih.

“Dua tersangka ini dalam menyalurkan kredit multi guna pensiun diduga tidak sesuai dengan semestinya sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sekitar Rp 5,8 milyar lebih,” kata Yarmen, Selasa 12 Mei 2026.
Yarmen menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu. (Jeger)









