Beranda Hukum Diusut Kejaksaan, Kasus Korupsi Bank Pemerintah di Oku Timur Rugikan Negara Rp 49 Milyar
Hukum

Diusut Kejaksaan, Kasus Korupsi Bank Pemerintah di Oku Timur Rugikan Negara Rp 49 Milyar

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan terbaru beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, ada […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan terbaru beberapa perkara korupsi yang sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa kasus perbankan yang sedang diusut penyidik Pidsus yang statusnya sudah pada tahap penyidikan.

Perkara-perkara dimaksud, sambung Ketut, penyidikan dugaan korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

“Saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi. 1 orang tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah, yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” ungkap Ketut.

Ketut melanjutkan, saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tersangka, estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 milyar rupiah. Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu tersangka EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024 maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

“Setelah tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau tahap II lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelas Ketut.

Ketut menambahkan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten Oku Timur.

“Sejauh ini estimasi nilai kerugian negara kurang lebih Rp 49 milyar dalam kasus kredit fiktif KUR di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Oku Timur,” tutup Ketut. (Jeger)

Sebelumnya

Idap Kanker Hati dan Tak Punya Rumah, Warga Ini Dibantu Dinsos Kota Bengkulu

Selanjutnya

40 Tahun Penantian, Masalah Tanah Gereja Umat Nasrani Diselesaikan Gubernur Helmi Hasan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page