Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS
BravoNews, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMP […]
BravoNews, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai 2024.
Ketiga tersangka yaitu, JUN, selaku Kepala SMP Negeri 02 Rejang Lebong Periode 2023 sampai 2024,
HAR, selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun 2023 sampai 2024 dan DA, selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun 2023 sampai 2024.
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata SH MH didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonau SH MH dan Kasi Intel Hendra Mubarok SH dalam konferensi persnya, Rabu 22 Juli 2026 menjelaskan, dalam penyidikan, penyidik
telah menemukan dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Dimana, ketiganya berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyimpangan pengelolaan dana BOSP pada SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024,” kata Kajari.
Dalam perkara tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen dan lainnya yang berkaitan dengan perkara serta meminta keterangan ahli.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Tersangka JUN, dilakukan penahanan di Rutan, DA, dilakukan penahanan di Rutan sedangkan HAR dilakukan penahahan Kota. Penahanan ini sebagaimana Pasal 99, 100 dan 102 KUHAP,” tutup Kajari. (Jeger)






