Beranda Hukum Terdakwa Kasus CV Mandiri Sejahtera Dituntut Berat, Benni : Perkara Ini Naik Aja Nggak Kaget, Cik Tau Tapi Cik Selow
Hukum

Terdakwa Kasus CV Mandiri Sejahtera Dituntut Berat, Benni : Perkara Ini Naik Aja Nggak Kaget, Cik Tau Tapi Cik Selow

BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Latipa, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi CV Mandiri Sejahtera pada […]

Benni Hidayat, SH. (Pengacara Terdakwa).

BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Latipa, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi CV Mandiri Sejahtera pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 22 Juli 2026.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut nyaris pada tuntutan maksimal sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara.

Terkait tuntutan berat JPU tersebut, Pengacara terdakwa, Benni Hidayat, SH mengaku tidak kaget dengan tuntutan tersebut. Bahkan, sejak perkara ini dinaikan oleh penyidik hingga masuk persidangan pihaknya sudah tidak kaget.

“Kami nggak kaget sama sekali, perkara ini naik aja kami sudah nggak kaget. Cik tau tapi cik selow itu aja,” ucap Benni seperti merahasiakan kejanggalan sejak kasus ini.

Benni menegaskan bahwa, tuntutan JPU tersebut akan dihadapi dengan upaya pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang sebelumnya mengaku bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp230 juta. Tidak sebesar yang dituduhkan pihak perusahaan maupun yang ada dalam dakwaan sekitar Rp6,8 miliar.

“Dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa barang bukti banyak yang menjadi pertanyaan salah satunya buku terdakwa, audit internal di buku terdakwa tidak ada masalah, yang jadi masalah buku besar milik kasir perusahaan. Begitu juga Laptop sudah di pasword yang sebelumnya tidak ada pasword. Kami temukan indikasi, ada apa di dalam laptop itu,” ungkap Benni.

Selain itu, terdakwa di perusahaan hanya sebagai staf ekspedisi, bukan staf keuangan dan tidak punya SK. “Staf keuangan ini orang lain, dan ada kejadian seperti ini juga dulu. Terdakwa memang mengakui, tapi tidak sebanyak hasil audit, buat-buatan audit ini. Pasti kolaps perusahaan kalau misalnya uang hilang sebanyak itu (Rp6,8 miliar red-) dan itu 4 tahun nggak ketahuan, kan hakim nanya kemarin. Tuduhannya perbuatan terdakwa dillakukan selama 4 tahun yang 1 tahun lagi kemana, ini ada apa ? Makanya kami nggak kaget,” jelas Benni. (Jeger)

Sebelumnya

Kasus CV Mandiri Sejahtera : Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page