Kejari Bengkulu Usulkan 3 Kasus Dihentikan
BravoNews, – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengusulkan 3 perkara untuk dihentikan penuntutannya atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ketiga perkara tersebut yaitu dugaan tindak […]
BravoNews, – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengusulkan 3 perkara untuk dihentikan penuntutannya atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ketiga perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan penelantaran anak dan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Kami sudah melaksanakan mediasi antar kedua belah pihak. Baik pihak tersangka maupun korban. Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan perkara tidak dilanjutkan hingga persidangan,” kata Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, Jumat 24 Juli 2026.
Rusydi menyatakan, saat ini proses ketiga perkara tersebut sedang proses pengajuan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ kepada pimpinan.
“Sudah kita ajukan ke pimpinan permohonan RJ terhadap ketiga perkara tersebut. Dan kita berharap permohonan yang kita ajukan disetujui,” tutup Rusydi. (Jeger)







