4 Warganya Jadi Korban TPPO di Kamboja, Gubernur Helmi : Insya Allah Kita Bantu
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan bahwa 4 warga Bengkulu yaitu Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akan […]
BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memastikan bahwa 4 warga Bengkulu yaitu Deni Febriansyah, Ardi, Engga, dan Imron yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akan dibantu agar pulang ke Bengkulu kembali dengan keluarga.
“Untuk Deni dan Kawan-kawan Warga Bengkulu di Kamboja sabar dan tenang, semua sedang kita proses. Insya Allah kita bantu dan pulang Ke Bengkulu,” kata Gubernur Helmi Hasan, Selasa (3/2/2026).
Mengenai hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni telah rapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring serta dihadiri keluarga korban, Polda Bengkulu dan instansi terkait lainnya.
Herwan Antoni menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pemulangan. Biaya kepulangan disepakati akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Sesuai instruksi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, pemerintah daerah hadir dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bengkulu yang mengalami persoalan di luar negeri. InsyãAllah, mereka segera dipulangkan dan kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Herwan.
Saat rapat sempat dilakukan panggilan video dengan para korban guna memastikan kondisi terkini sekaligus mendengarkan langsung kronologis kejadian yang dialami. Korban, Deni Febriansyah, mengungkapkan bahwa, dirinya bersama tiga rekannya awalnya ditawari pekerjaan di Vietnam dengan iming-iming gaji Rp12,8 juta per bulan sebagai pemasaran penjualan elektronik secara daring.
Namun, setelah tiba di lokasi, mereka justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja melakukan penipuan melalui judi online. Selama berada di Kamboja, paspor dan telepon genggam mereka disita. Karena tidak mampu menjalankan pekerjaan yang diperintahkan, para korban mengaku mengalami perlakuan kekerasan hingga akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Saat ini, keempat korban berada di penampungan KBRI di Phnom Penh, Kamboja, dan menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat pemulangan. (Jeger)











