Kasus ART di Bengkulu : Waka Komisi 3 DPR RI Ahmad Syahroni Terkecoh Framing Medsos, Abaikan Fakta Hukum
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EF terhadap anak majikan di Kota Bengkulu mendadak viral. Kasus ini viral lantaran status sosial tersangka EF selaku ART dan […]
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) inisial EF terhadap anak majikan di Kota Bengkulu mendadak viral.
Kasus ini viral lantaran status sosial tersangka EF selaku ART dan korban (anak majikan) selaku anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.
Framing di media sosial terkait status sosial tersangka sebagai ART dan korban anak anggota Dewan berhasil mengundang perhatian dan menjadi bahan gorengan publik hingga mengesampingkan fakta hukum.
Bahkan, kasus ini pun menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni hingga memposting video tersangka di akun Instagram pribadinya.
Dan diduga framing medsos ihwal status sosial tersangka sebagai ART mampu mengecoh Ahmad Syahroni, hingga mengabaikan fakta hukum perkara, hingga menyudutkan Polri dan menyebut mudah memidanakan orang lemah.
Sementara diketahui bersama bahwa hukum di Indonesia menganut prinsip Equality Before The Law (kesetaraan atau persamaan di hadapan hukum).
“Itu Polri Bengkulu gimana sih pak Listyo Sigit Prabowo, tolong perhatian bapak atas kejadian ini. Jangan mentang-mentang Anggota DPRD terus dengan mudah pidanain orang yang lemah dan maksa ngaku padahal ga permah melakukan,” kata Ahmad Syahroni dalam caption yang disertai mention ke Kapolri.
Ihwal postingan Ahmad Syahroni, Polda Bengkulu telah meluruskan informasi yang beredar di media sosial dan mengungkap fakta hukum perkara yang penyelidikan dan penyidikannya ditangani Polresta Bengkulu ini.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di jagat maya tersebut tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya berbeda dengan informasi yang saat ini telanjur menyebar di media sosial. Menurutnya, kepolisian telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Polda Bengkulu adalah status hukum perkara ini yang sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Langkah hukum tersebut ditempuh oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
”Perlu diketahui dan dipahami oleh publik, kasus tersebut sudah pernah menempuh jalur praperadilan di pengadilan. Dalam putusannya, pihak EF dinyatakan kalah di praperadilan, dan saat ini sudah tiga kali sidang, insya allah hari kamis depan sidang keempat terkait perkara tersebut. Hal ini menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur dalam keterangan resminya, di Bengkulu, Jumat (06/3/2026).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut. Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau.
Polda Bengkulu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian tetap fokus pada pembuktian materiil guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih bagi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Jadi, kita menunggu hasil keputusan persidangan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya. (Jeger)









