Kejari Bondowoso dan BPN Teken MoU
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Badan Pertanahan Bondowoso melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). MoU ditandatangi langsung oleh […]
BravoNews, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan Badan Pertanahan Bondowoso melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
MoU ditandatangi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H dan Kepala BPN Bondowoso pada Selasa 23 Juni 2026.
Kegiatan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso beserta jajaran, serta para tamu undangan.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Kajari Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan hukum terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset pemerintah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata David.
Diketahui, setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kerja sama, sesi foto bersama, serta diskusi singkat mengenai langkah-langkah implementasi kerja sama ke depan.
Diharapkan melalui sinergi yang telah terjalin ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso dapat semakin meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (Jeger)









