Beranda Hukum Kejati Bengkulu Selamatkan Seluruh Kerugian Negara Kasus PLTA Musi, Total Rp 13 Milyar Lebih
Hukum

Kejati Bengkulu Selamatkan Seluruh Kerugian Negara Kasus PLTA Musi, Total Rp 13 Milyar Lebih

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelamatkan seluruh kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyelamatkan seluruh kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun anggaran 2022–2023 sebesar Rp 13 milyar lebih.

Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H menjelaskan, pada tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000 (tiga belas miliar empat ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari Penggantian AVR System sebesar Rp 2.327.120.000 dan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000,” kata Syaiful, Selasa 23 Juni 2026.

Syaiful menerangkan, dengan telah diterimanya pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggantian AVR System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu telah berhasil dipulihkan seluruhnya.

Selanjutnya, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah dititipkan dan disimpan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara, sebagai bentuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti uang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Meskipun telah dilakukan pengembalian sejumlah uang, proses penyidikan perkara tetap berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran para pihak yang terlibat, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” ungkap Syaiful. (Jeger)

Sebelumnya

Kejari Bondowoso dan BPN Teken MoU

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page