Beranda Hukum Kasus Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikan, Fakta Persidangan Bantah Framing Medsos yang Viral
Hukum

Kasus Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikan, Fakta Persidangan Bantah Framing Medsos yang Viral

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Babysitter inisial EF dan korban selaku anak majikan di Kota Bengkulu menunjukkan titik terang. Framing di media sosial (medsos) yang selalu menggaungkan status […]

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Babysitter inisial EF dan korban selaku anak majikan di Kota Bengkulu menunjukkan titik terang.

Framing di media sosial (medsos) yang selalu menggaungkan status sosial terdakwa selaku Babysitter yang disebut-sebut sebagai orang lemah dan korban selaku anak anggota Dewan terbantahkan oleh fakta persidangan pada 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Fakta persidangan berbanding terbalik dengan framing media sosial yang mengesampingkan subtansi, fakta hukum pada perkara. Fakta persidangan menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Hal ini diungkapkan pengacara korban, Dede Frastien, SH.MH. “Selama ini yang viral di media sosial adalah status dari terdakwa sebagai Babysitter bukan fakta hukum dan subtansi perkara. Nah pada fakta persidangan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU,” ungkap Dede.

“Ada beberapa catatan dari persidangan kemarin, salah satunya keterangan korban anak. Saat ditanya Hakim, Jaksa bahkan pengacara terdakwa sendiri, siapa yang mencubitnya, korban anak ini menyampaikan bahwa yang mencubitnya adalah terdakwa. Keterangan itu konsisten disampaikan berulang kali oleh korban anak,” jelas Dede.

Sementara, Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH menegaskan, fakta persidangan menguatkan dakwaan JPU terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Korban anak menjelaskan berulang kali setelah ditanyakan oleh Penuntut Umum, Advokat terdakwa maupun Hakim, bahwa yang mencubit dirinya adalah  terdakwa, sambil menunjuk kearah terdakwa yang sedang duduk di kursi terdakwa. Keterangan anak diperkuat dengan keterangan saksi lainnya saksi Ayu selaku ibunya, saksi Lendri dan saksi Romiatul dan alat bukti surat berupa Visum, laporan sosial anak serta laporan pemeriksaan psikolog,” ungkap Wisdom.

Perlu diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat EF dengan korban anak majikan di Kota Bengkulu viral bukan karena perbuatannya, melainkan karena status sosial EF selaku Babysitter dan korban selaku anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu.

Sebelum bergulir di Persidangan, kasus ini ditangani Polresta Bengkulu. Pada tahap penyidikan, saat masih berstatus tersangka, pihak tersangka melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun Majelis Hakim menolak Praperadilan tersebut karena menilai penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu dalam menetapkan tersangka sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu pada tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak tersangka mengajukan eksepsi dan eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga kasus dilanjutkan bersidang di Pengadilan. (Jeger)

Sebelumnya

Polda Bengkulu Geledah 2 Tempat, Diduga Terkait Kasus Penerimaan THL RSKJ Soeprapto

Selanjutnya

Ketika Anak Terluka, Hukum Harus Bicara, Bukan Opini

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page